Asosiasi E-Commerce Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa tahun belakangan, antusiasme masyarakat Indonesia untuk bertransaksi secara online semakin meningkat. Berdasarkan data MasterCard WorldWide, sekitar 57 persen orang Indonesia kini telah akrab dengan gagasan belanja secara online ini.

Karena pemain di industri ini semakin riuh, sepuluh pelaku e-commerce kemudian sepakat untuk mendirikan asosiasi. Mereka adalah Berniaga.com, Bhinneka.com, Blibli.com, Dealgoing.com, Gramedia.com, Kaskus.us, Multiply.com, Plasa.com, Tokobagus.com, dan Tokopedia.com.

Tujuan pembentukan asosiasi ini adalah sebagai wadah untuk berkomunikasi dan menyalurkan aspirasi pada pemangku kepentingan. “Salah satu fokus kami adalah selalu bermitra dengan stakeholder, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, juga YLKI," ujar Daniel Tumiwa, Ketua Dewan Pengurus iDEA, Rabu lalu.

Visi asosiasi ini adalah menciptakan industri yang sehat dan menjadi jembatan antar-pemain e-commerce dan para mitra industri, termasuk pemerintah.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang e-commerce, yang rencananya bisa selesai pada tahun ini. Direktur e-Commerce Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim, mengatakan draf RPP tersebut telah selesai dibuat.

Saat ini draf tersebut tengah dalam proses harmonisasi di lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Perdagangan.

"Setelah itu dibawa ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden," ujarnya. Hal yang diatur dalam RPP ini antara lain pendataan pelaku e-commerce serta penggunaan sistem pembayaran dan sistem elektronik yang andal dan aman.

Menurut Direktur Berniaga.com Jullian Gafar, karena industri ini masih baru, terdapat sejumlah aspek yang harus diatur agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat. Misalnya, bila terjadi penipuan, bagaimana penegak hukum melakukan tindakan.

Bukan cuma dengan kepolisian, industri e-commerce juga harus berurusan dengan perbankan terkait dengan sistem pembayaran. Jullian mencontohkan, pernah suatu waktu kartu kredit dari Indonesia tidak diterima dalam sistem pembayaran online. “Tentu ini perlu dibicarakan,” katanya.

Meski belum terlibat dalam asosiasi, Rakuten, toko online asal Jepang yang kemudian menjalin kerja sama dengan korporasi dalam negeri, MNC, juga menilai positif atas keberadaan iDEA. “Ini hanya masalah waktu saja kami untuk join,” kata Frieska Theresia, Marketing Communication Rakuten.

Bagi Rakuten, adanya asosiasi ini akan semakin memudahkan pelaku e-commerce untuk mengedukasi masyarakat. Sebagai bisnis yang baru tumbuh, terdapat sejumlah aspek yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Bagaimana memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa berbelanja online itu lebih murah, lebih efisien,” kata Wakil Ketua iDEA Arnold Sebastian Egg, yang juga pendiri Tokobagus.com.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Ashwin Sasongko mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berfokus pada aspek teknologi informasi dan komunikasi. “Misalnya, keamanan website,” katanya.

Selain itu, melakukan sertifikasi atas website agar tidak gampang di-hack. Aspek lain yang menjadi fokus Kementerian adalah tentang konten. “Kalau barang yang dijual adalah ilegal, kami bisa memblokir,” katanya.

Jullian mengatakan, dalam waktu tiga bulan ke depan, Asosiasi juga akan menambah jumlah anggota sedikitnya menjadi 20 anggota.

0 komentar:

Posting Komentar